Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Dua Tersangka 

Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu malam (2/10/2024), Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Nopera E.J. Putra, bersama Kanit Idik 2 IPDA Prayitno dan tim Opsnal, berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jl. A. Yani, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

 

Tersangka pertama, RA (29), warga Kecamatan Selangit, Musi Rawas, dan TR (39), warga Kecamatan Rupit, Musi Rawas Utara, ditangkap dalam operasi **undercover buy** yang dilakukan polisi. Petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu dari Desa Maur, Kecamatan Rupit. Saat RA tiba untuk menyerahkan pesanan, polisi langsung menangkapnya dengan barang bukti berupa satu plastik berisi sabu seberat 14,64 gram.

 

Dari hasil interogasi, RA mengungkap bahwa dirinya hanya bertindak sebagai kurir dan diperintahkan oleh TR. Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil mengamankan TR di lokasi berbeda. Kedua tersangka kini berada dalam tahanan Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasat Narkoba IPTU Nopera E.J. Putra menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. “Kami akan terus menggali dari mana asal barang ini dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya.

 

Polres Lubuk Linggau berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dari pengaruh narkotika.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
175 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@[email protected]

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.